Poker Asli Indonesia

Pemeriksaan (Cek List) APAR

Unknown | 11/20/2013 | 0 komentar
masterpoker88
BetAnda

http://www.mediaproyek.com/

APAR (Alat Pemadam Api Ringan) merupakan salah satu alat yang wajib hukumnya ada di dalam sebuah proyek. Biasanya dalam kurun waktu tertentu petugas K3 mengecek dan memeriksa keadaan APAR secara berkala.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. Per. 04/MEN/1980 setiap APAR harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu :
1. Pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan.
Pemeriksaan tersebut meliputi :
  • Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan mekanik penembus segel.
  • Bagian-bagian dari luar tabung tidak boleh cacat termasuk handle dan label harus selalu dalam keadaan baik.
  • Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjukkan tanda-tanda rusak.
  • Untuk alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan asam keras di luar tabung, apabila reaksi cukup kuat, maka APAR tersebut dapat dipasang kembali.
  • Untuk APAR jenis busa dapat diperiksa dengan mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan alumunium sulfat di luar tabung, apabila reaksi cukup kuat, maka APAR tersebut dapat dipasang kembali.
  • Untuk APAR jenis CO2 harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan dengan berat yang tertera pada APAR tersebut. Apabila kekurangan berat 10% tabung APAR tersebut harus diisi kembali sesuai denga berat yang ditentukan.

2. Pemeriksaan dalam jangka 12 bulan.
Untuk pemeriksaan dalam jangka 12 bulan sekali dilakukan seperti pemeriksaan dalam jangka 6 bulan namun ada beberapa tambahan pemeriksaan, antara lain sebagai berikut :
  • Isi alat pemdam api harus sampai batas permukaan yang telah ditentukan.
  • Pipa pelepas isi yang berada di dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.
  • Ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.
  • Peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gesket atau paking harus masih dalam keadaan baik.
  • Gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik.
  • Bagian dalam dari alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacat karena karat.
  • Untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan keadaan baik.
  • Untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak dengan baik.
  • Lapisan pelindung diri tabug gas bertekanan, harus daam keadaan baik.
  • Tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.

Demikian sedikit ulasan tentang pemeriksaan (cek list) Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Category:

0 komentar