Poker Asli Indonesia

Lingkup Kerja Manajemen Konstruksi (MK)

Unknown | 7/10/2013 | 0 komentar
masterpoker88
BetAnda

Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai lingkup kerja manajemen proyek. Pada kesempatan kali ini kami share kan lingkup kerja manajemen konstruksi. Perlu diingat bahwa manajemen proyek dengan manajemen konstruksi berbeda lingkup kerjanya.

Seperti yang kita ketahui pada artikel sebelumnya bahwa manajemen konstruksi mulai masuk pada tahapan pekerjaan perancangan. Untuk lebih jelasnya akan kami uraikan lingkup kerja manajemen konstruksi (MK) di bawah ini :

TAHAP PERSIAPAN
  1. Membantu Pemberi Tugas menyusun program penyelenggaraan proyek mencakup Sasaran dan perumusan proyek, Identifikasi alokasi sumber dana, Membuat proyeksi arus dana dan Identifikasi kualitas dan kuantitas proyek dalam kaitanya dengan sasaran proyek.
  2. Menentukan dan mengatur paket-paket pekerjaan.
  3. Menyusun jadwal waktu proyek terpadu dengan mempertimbangkanmasalah-masalah teknis untuk semua tahapan proyek, yaitu Tahap Persiapan & Review,Tahap Perancangan, Tahap Pelelangan, Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Tahap Pemeliharaan.
  4. Mengevaluasi program kegiatan perencangan yang diusulkan oleh Pihak Konsultan Perancangan yang meliputi Program pencapaian sasaran, Program penyediaan & penggunaan tenaga, Program penyediaan & penggunaan informasi dan Rencana anggaran Biaya.
  5. Membantu pelaksanaan kegiatan persiapan penggunaan  izin-izin (IMB, IPB, IMP, dsb).

TAHAP PERANCANGAN

  1. Meneliti dan mengevaluasi dokumen pelelangan yang berkaitan dengan Building Order yang berlaku, Asumsi-asumsi dan perhitungan-perhitungan, Kemudahan dalam pelaksanaan dan pemeliharaan bangunan, Efisiensi penggunaan bahan, Kelengkapan kejelasa dan konistensi gambar-gambar dalam dokumen tender, kejelasan spesifikasi teknis dan Bill Of Quantity.
  2. Mengevaluasi dokumen pelelangan (gambar dan RKS) bersama Konsulan perencana sebelum didistribusikan kepada para Kontraktor.
  3. Menyusun dan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dilelang berikut batas kerjanya sehingga tidak terjadi overlapping ataupun "grey area" antara paket yang satu dengan paket yang lainnya.
 TAHAP PELELANGAN  
  1. Menyusun schedule pelelangan.
  2. Menyusun kelompok-kelompok paket pekerjaan beserta dengan rencana anggaran biaya kelompok paket.
  3. Untuk dan atas nama Pemberi Tugas melakukan seleksi calon peserta lelang ( pemborong/supplier).
  4. Mengandakan rapat persiapan tender bersama konsultan perencana dan Pemberi Tugas.
  5. Menyiapkan dokumen-dokumen pelelangan.
  6. Menyelenggarakan rapat penjelasan.
  7. Memberikan masukan pada Pemberi Tugas dalam hal tata cara untuk menentukan pemenang.
  8. Menyiapkan penyusun Dokumen-dokumen kontrak.

TAHAP KONSTRUKSI
  1. Mengevaluasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan progran kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor, meliputi program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, program penyediaan dan penggunaan peralatan/perlengkapan, program penyediaan dan penggunaanmaterial, program penyediaan dan penggunaaninformasi dan program penyediaan dan penggunaan dana.
  2. Melakukan pengawasan umum, pegawasan lapangan dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi dapat diakukan secara terus-menerus sampai dengan pekerjaan diserahterimakan untuk kedua kalinya.
  3. Memeriksa jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor (Time Schedule), Bar Chart dan S-Curve serta Network Planning.
  4. Penetapan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan dengan tindak lanjutnya berupa koordinasi antara Kontraktor, Sub-Kontraktor dan Pelaksana Proyek lainnya.
  5. Membantu pemberi tugas melaksanakan value engineering yang dilaksanakan oleh
    konsultan value engineering atau kontraktor pemenang lelang yang mengajukan value engineering perubahan proposal.
  6. Mengendalian kegiatan konstruksi  yang meliputi mengawasi pelaksaan pekerjaan konstruksi dari segi kuantitas serta laju pencapaian volume, Mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta produknya maupun ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi, Mengumpulkan dan mengusulkan kepada pemberi tugas atas semua perubahan-perubahan serta penyesuaian dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi, Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan pada masa pelaksanaan, serta mengawasi pelaksanaan, Mengevaluasi dan merekomendasikan 5 (lima) set gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as build Drawings) yang dibuat oleh kontraktor.
  7. Pengawasan pelaksanaan pembangunan sehari-hari dilapangan terdiri atas Pengawasan persiapan pelaksanaan, Pengawasan terhadap dokumen-dokumen pelaksanaan, Peraturan-peraturan (code) dan perjanjian, Asuransi, Jaminan-jaminan, Keamanan kerja, Penyediaan bahan peralatan & perlengkapan kerja dan buruh, Pemeriksaan bahan-bahan, Kontrak-kontrak kerja, Pekerjaan-pekerjaan tertunda, Pengawasan pelaksanaan pekerjaan, Pengawasan pekerjaan struktur, Pengawasan pekerjaan arsitektur, Pengawasan pekerjaan mekanikal, Pengawasan pekerjaan elektrikal, Pengawasan pekerjaan plumbing, Pengawasan pekerjaan dalam disiplin-disiplin ilmu lain, Pengawasan bahan-bahan yang sedang digunakan dan Pengujian bahan-bahan/ hasil pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
  8. Membuat laporan-laporan kemajuan pekerjaan (progress report) secara berkala untuk keperluan Pemberi Tugas.
  9. Percobaan-percobaan struktur, instalasi  dan lainnya dalam berbagai disiplin.
  10. Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu pelaksanaan proyek.
  11. Koordinasi antar pelaksanaan kelompok-kelompok pelaksana yang terlibat di dalam proyek.
  12. Menyelenggarakan rapat-rapat pembangunan.
  13. Penyusunan, pembuatan dan penyampaian laporan-laporan.
  14. Merekomendasi bahwa tahapan pembayaran telah dapat dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
  15. Memberikan rekomendasi untuk penunjukan sub kontraktor jika diperlukan.
  16. Menyusun program untuk K3 (Keselamatan & Kesehatan kerja) dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  17. Mengkoordinasikan security dan safety proyek.

TAHAP PEMELIHARAAN
  1. Menyusun/check list pekerjaan pemeliharaan Berita Acara serta Serah Terima II Pekerjaan Konstruksi
  2. Mengevaluasi dan merekomendasikan penyusunan buku petunjuk penggunaan dan perawatan bangunan gedung.
  3. Memproses administrasi proyek, antara lain jaminan/garansi dan sertifikat-sertifikat.
  4. Menyempurnakan buku petunjuk (Manual Book) yang disusun oleh Kontraktor mengenai penggunaan dan pemeliharaan bangunan serta perlengkapan untuk keperluan inspeksi bangunan.
  5. Menyusun laporan akhir.
Demikian sekelumit tentang lingkup kerja Manajemen Konstruksi (MK), Semoga bermanfaat.... 



Category:

0 komentar